Fungsi Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam
memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan
perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau
manfaat individu dalam lingkungannya. Bimbingan dan konseling memegang tugas
dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
(Naskah Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan Profesional
Konselor dan Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan
Formal, 2007).
Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta
didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan,
serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk
peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan
bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu ‘dipanggil’
saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Mengembangkan
seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik secara optimal.
Mengatasi hambatan
dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan
pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Mengenal dan
memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya.
Mengenal dan
memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
Mengenal dan
menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut
Memahami dan
mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
Menyesuaikan diri
dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya.
Mengembangkan
segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.
Fungsi Bimbingan dan Konseling
Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu
peserta didik (siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan
lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman
ini, siswa diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan
menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
Adapun teknik yang dapat digunakan adalah layanan orientasi,
informasi, dan bimbingan kelompok. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah
lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama
merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan
berkesinambungan dalam upaya membantu siswa mencapai tugas-tugas
perkembangannya.
Fungsi Perbaikan (Penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan yang
bersifat kuratif. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial
teaching.
Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana
pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf,
konselor, dan guru untuk
menyesuaikan program pendidikan terhadap
latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan siswa (siswa).
Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu
siswa (siswa) agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara
dinamis dan konstruktif.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan
konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data
dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan,
yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh
orang lain.
2. Asas
kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya
kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalani
layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas
keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta
didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan
tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya.
4. Asas kegiatan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik
(konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam
penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu
mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan
konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas
kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum
bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik (konseli) sebagai sasaran layanan
bimbingan dan konseling diharapkan menjadi siswa-siswa yang mandiri dengan
ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil
keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya
mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang
diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6. Asas Kekinian,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran layanan
bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam
kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi
masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan
apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas
Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru
pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk
ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi
segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
8. Asas
Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh
bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama,
hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang
berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai
dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli)
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
9. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para
pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang
benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru
pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan
kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
10. Asas Alih Tangan
Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak
yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat
dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan
permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Kegiatan Pokok Bimbingan dan
Konseling
Macam-macam layanan bimbingan dan konseling :
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki
peserta didik, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di
lingkungan yang baru itu.
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta
didik (klien) menerima dan memahami berbagai informasi (seperti informasi
pendidikan dan jabatan) yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan
pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik (klien).
Layanan Penempatan dan penyaluran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya
penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program
studi, program latihan, magang, kegiatan ektrakulikuler) sesuai dengan potensi,
bakat, minat erta kondisi pribadinya.
Layanan pembelajaran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam
menguasai meteri pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya,
serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara
perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan
permasalahan pribadi yang dideritanya.
Layanan Bimbingan Kelompok
Layanan Konseling Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan
permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok, masalah yang dibahas
itu adalah maalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota
kelompok.
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk
mengumpulkan data dan keterangan tentang diri peserta didik (klien), keterangan
tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih luas. Yaitu kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan
yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik (klien). Yaitu
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan yang
dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri
oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan, keterangan,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan tersebut. Kegiatan ini
memerlukan kerjasama yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga klien yang
lainnya.
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk
mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami
peserta didik (klien) dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke
pihak lainnya. Kegiatan layanan dan pendukung bimbingan dan konseling ini,
kesemuanya saling terkait dan saling menunjang baik langsung maupun tidak
langsung. Saling keterkaitan dan tunjang menunjang antara layanan dan pendukung
itu menyangkut pula fungsi-fungi yang diemban oleh masing-masing
layanan/kegiatan pendukung .
0 comments:
Post a Comment