Pelayanan Konseling di Sekolah
Struktur Pelayanan
Konseling
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi,
kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir.
Paradigma, Visi, dan
Misi
Misi pengembangan,
yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam
lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat.
Bidang Pelayanan Konseling
Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Fungsi Konseling
Pemahaman, yaitu
fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
Pemeliharaan dan
pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan
menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
Prinsip dan Asas
Konseling
Prinsip-prinsip
konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta
didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
Jenis Layanan
Konseling
Penempatan dan
Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan
penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi,
program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
Penguasaan Konten,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terumata
kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna
dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Konseling
Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan
masalah pribadinya.
Konseling
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan
pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
Konsultasi, yaitu
layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh
wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani
kondisi dan atau masalah peserta didik.
Mediasi, yaitu
layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki
hubungan antarmereka.
Format Kegiatan
Individual, yaitu
format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
Kelompok, yaitu
format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana
dinamika kelompok.
Klasikal, yaitu
format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu
kelas.
Lapangan, yaitu
format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di
luar kelas atau lapangan.
Program Pelayanan
Program Mingguan,
yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu
yang merupakan jabaran program bulanan.
Substansi program
pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan
pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
Perencanaan Kegiatan
Rencana kegiatan
pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas
untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab konselor.
Pelaksanaan Kegiatan
Program pelayanan
konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai
dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang
terkait.
Pelaksanaan Kegiatan
Pelayanan Konseling
Kegiatan
tatap muka dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan,, bimbingan kelompok,
konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan
di luar kelas.
Kegiatan pelayanan
konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh
kegiatan pelayanan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan
sekolah/madrasah.
Kegiatan pelayanan
konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG).
Program pelayanan
konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan
memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan
antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan konseling dengan
kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta
mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/ madrasah.
Penilaian Kegiatan
Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan
melalui:
Penilaian segera
(LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan
pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling
Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling
Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan
dalam LAPELPROG.
Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam
satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan
pelayanan konseling adalah konselor sekolah/ madrasah.
Pengawasan Kegiatan
Kegiatan pelayanan
konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan
pengawasan.
Fokus pengawasan
adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan pelayanan
konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di sekolah/madrasah.
Pengawasan
kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
Hasil pengawasan
didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah.
0 comments:
Post a Comment