Tujuh Kode Etik Kebidanan
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bagian yaitu:
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
- Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkansumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang samasesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
- Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan – tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangandalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakankonsultasi dan atau rujukan.
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan ataudipedukan sehubungan kepentingan klien.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2butir)
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
- Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinyadengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
- Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkankemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatansejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
- Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
- Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Penutup (1 butir)
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayatidan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
0 comments:
Post a Comment